Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak
Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan adalah sebagai salah satu dasar untuk
membentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah.
Dalam pembentukan tim pencegahan kekerasan harus dibuatkan SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah dan ini wajib di inputkan pada data pokok pendidikan atau dapodik versi 2016.
Contoh SK Tim Pencegahan Tindak
Kekerasan di Sekolah bisa dijadikan sebagai referensi dalam pembuatan dan
pembentukan Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah rekan-rekan
guru.
Berikut SK tersebut bisa anda download
dibawah ini
No comments:
Post a Comment