Pada awal semester atau tahun pelajaran baru, Kepala Sekolah
membuat Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Guru
sebagai dasar pelaksanaan tugas mengajar dalam satu semester. SK Pembagian
tugas mengajar, yang terbaru juga menampilkan jumlah siswa pada setiap
rombongan belajar (rombel).
Jika biasanya pada SK Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan
Guru hanya memuat unsur tambahan dengan jumlah jam yang diampu guru, kali ini
ditambahkan jumlah siswa pada romble atau kelasnya. Hal ini karena jumlah siswa
pada rombel menjadi salah satu pertimbangan untuk syarat tunjangan profesi
guru.
SK Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Guru untuk SD ini telah menggunakan Permeneg PAN no 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagai dasar hukum. Ini menggantikan dasar hukum yang lama, yaituSK MENDIKBUD dan Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Angka Kredit Jabatan Guru.
Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Guru dengan
format terbaru, yaitu adanya penambahan jumlah pada masing-masing rombel yang
diampu dapat didownload di sini
No comments:
Post a Comment