Sahabat
pendidikan, Juknis Program Bantuan PTK (Penelitian Tindakan Kelas) terbaru
Tahun 2016 merupakan Salah satu upaya yang dilakukan demi meningkatkan
kompetensi guru yakni dengan memotivasi guru sehingga menghasilkan sebuah karya
dan Karya tersebut dapat berupa Penelitian Tindakan Kelas (PTK). sebagaimana
kita ketahui, PTK yang dilakukan oleh guru sangat penting dan bermanfaat tidak
hanya kepada guru yang bersangkutan, tetapi juga bermanfaat bagi sekolah, orang
tua, masyarakat, dunia industri dan dunia usaha, organisasi profesi, dinas
pendidikan, dan kementerian pendidikan. Kebermanfaatan PTK tersebut sangat
penting dalam kontek ekosistem pendidikan dimana PTK dapat menjadi sumber
informasi dan inspirasi dalam basis kebijakan yang dapat menjadi bukti
evidence.
Hasil
evaluasi tahun 2015 menyimpulkan bahwa program bantuan PTK di Tingkat Satuan
Pendidikan yang dilakukan Puslitjak sangat memotivasi guru dan sekaligus
membuktikan bahwa guru-guru mampu menghasilkan sebuah karya yang diwujudkan
dalam PTK.
Berikut Juknis
Program Bantuan PTK (Penelitian Tindakan Kelas) Tahun 2016
Tujuan
Prgram Bantuan PTK 2016 adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan mutu isi, masukan, proses, dan hasil pendidikan dan
pembelajaran di sekolah (SD, SMP, SMA dan SMK).
2. Membantu guru dan tenaga kependidikan lainnya mengatasi masalah pembelajaran
dan pendidikan di dalam dan luar kelas.
3. Meningkatkan sikap profesional pendidik dan tenaga kependidikan.
4. Memberikan kesempatan bagi guru untuk melakukan PTK yang sekaligus dapat
dijadikan dasar memperoleh angka kredit untuk kenaikan pangkat dalam jabatan
profesional guru.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Program Bantuan PTK (Penelitian Tindakan Kelas)
Tahun 2016
1. Peserta dari kegiatan ini adalah semua guru SD, SMP, dan SMA/SMK negeri dan
swasta dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Diutamakan pada guru yang BELUM mencapai pangkat/golongan IVB yang disertai
surat dari Kepala Sekolah dan belum menerima program bantuan pelaksanaan PTK
dari Puslitjakdikbud.
3. Karya PTK belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis baik secara
nasional maupun internasional.
4. Peserta yang pernah mendapatkan bantuan pendanaan dari Puslitjakdikbud dapat
mengikuti kembali program ini dengan persyaratan topik usulan yang diajukan
berbeda dari tahun sebelumnya.
5. Jika status guru dalam pelaksanaan penelitian sebelumnya adalah guru sekolah
yang menjadi objek penelitian dan kemudian dipromosikan/dimutasikan ke sekolah
lain ataupun menjadi status lain selain guru (misalnya: pindah sekolah atau
menjadi kepala sekolah), maka untuk selanjutnya dalam pertanggungjawaban baik
penyelesaian hasil penelitian, seminar dan administrasi akhir, adalah tetap
guru yang bersangkutan yang telah menerima pendanaan program bantuan penulisan
PTK dari Puslitjakdikbud.
6. Peserta yang tidak berhasil memenuhi luaran (output) yang dijanjikan pada
proposal akan dikenai sanksi, yaitu harus mengembalikan seluruh biaya yang
telah diterima, dan yang bersangkutan tidak akan diikutsertakan lagi dalam
kegiatan Puslitjakdikbud.
7. Jika peserta yang telah diterima usulan penelitiannya oleh Puslitjakdikbud,
dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya (bimbingan teknis dan seminar
regional) dengan alasan diluar kemampuan yang bersangkutan (force majeur) maka
peserta yang bersangkutan diminta hadir di kantor Puslitjakdikbud pada waktu
tertentu atas biaya transportasi sendiri untuk mempresentasikan hasil PTKnya.
8. Pelaksanaan PTK akan dikoordinasikan oleh Puslitjakdikbud, Balitbang,
Kemendikbud.
Bagaimana Sistematika Penulisan Proposal PTK, Silahkan unduh melalui link
dibawah
No comments:
Post a Comment